Answer
Kapasitas dorong rakitan cincin penahan sering kali dibatasi oleh material alur, bukan oleh cincin itu sendiri. Kapasitas dorong alur $P_g$ dihitung sebagai $P_g = \frac{D \cdot d \cdot \pi \cdot S_y \cdot K}{S_f}$, di mana $D$ adalah diameter poros/lubang, $d$ adalah kedalaman alur, $S_y$ adalah kekuatan luluh bahan alur, $K$ adalah faktor reduksi (biasanya 1,0 untuk bahan kaku dan 0,5 untuk bahan lunak atau tepi membulat), dan $S_f$ adalah faktor keamanan (biasanya 2). Jika alurnya luluh, cincin akan 'menyaring' atau 'mengokang' di dalam alur, menyebabkan kegagalan aksi baji di mana cincin dikeluarkan secara aksial. Hal ini sangat penting dalam aplikasi bawah laut dimana housing terbuat dari baja Duplex atau Super Duplex yang lebih lembut dibandingkan dengan ring 17-7PH.